Rule of law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke 19 bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dandemokrasi, kehadirannya boleh disebut dengan reaksi dan koreksi terhadapnegara absolut. Rule of law lahir dengan semangat yang tinggi, bersama-sama dengan demokrasi, parlemen dan lain-lain, kemudian mengambil alih dominasi dari golongan-golongan gereja, ningrat, prajurit dan kerajaan.
Keadilan harus berlaku untuk setiap orang, oleh karena itu lahirlah doktrin “Rule Of Law”.Rule of law merupakan doktrin dengan semangat danidealisme keadilan yang tinggi. Rule of law (Fried Man,1959) dibedakan antara :
- Pengertian formal (in the formal sence) yaitu ‘organized public power’ atau kekuasaan umum yang terorganisasikan.
- Pengertian hakiki (ideological sense) erat hubungannya dengan‘menegakkan rule of law’ karena menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik & buruk.
Namun diakui bahwa sulit untuk memberikan pengertian Rule of law,tapi pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law harus menjamin apa yang oleh masyarakat/bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan,khususnya keadilan sosial (Sunarjati Hartono,1982). Dalam penelitian historis komparatifnya di Inggris, Belanda dan AS tentang Rule of Law, Sunarjati Hartono:
- Setiap bangsa memiliki faham rule of law yang berbeda-beda.
- Penegakan rule of law tidak dg sendirinya mengakibatkan tegaknya negara hukum.
- Penegakan rule of law harus diartikan secara hakiki (materiil) yaitu pelaksanaan dari just law agar terciptanya negara hukum yg membawa keadilan bagi seluruh rakyatnya.
- Pelaksanaan rule of law & terjaminnya negara hukum (inggris), tidak saja warga negaranya yg tunduk pada hukum, melainkan pemerintahannya juga sebagai ‘untergeordnet’ pada hukumnya.
- Faham rule of law di Inggris diletakkan pada hubungan antara hukum & keadilan di Amerika pada HAM & di Belanda lahir darifaham kedaulatan negara.
Rule Of Law sebagai suatu institusi sosia yang memiliki struktur sosial sendiri dan memperakar budaya sendiri (Satjipto Raharjo ; 2003). Rule Of Law tumbuh dan berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan masyarakat Eropa, sehingga memperakar sosial dan budaya eropa, bukan institusi netral.
Rule Of Law adalah suatu legalisme, suatu aliran hukum yang didalamnya terkandung wawasan sosial. Rule Of Law adalah suatu legalisme literal (bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat obyektif, tidak memihak, dan otonom).
Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)
- Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil/ Hakiki :
- Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
- Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
- Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
- Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
- Rule of law merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).
Ciri Utama Rule of Law
- Lahir dari kandungan “negara konstitusi” yang kemudian memunculkan “doktrin egalitarian”
- Menjadi doktrin dengan semangat dan idealisme yang tinggi seperti “supremasi hukum” dan “kesamaan semua orang di hadapan hukum”
Pelaksanaan Rule of Law di Indonesia seharusnya mempertimbangkan hal-hal
- Keberhasilan the enforcement of the rue of law tergantung pada sejarah dan corak masyarakat hukum dan pada kepribadian masing-masing bangsa.
- Rule of Law adalah suatu institusi sosial, memiliki struktur sosiologis dan akar budaya sendiri.
0 comments:
Posting Komentar